Sebenarnya saya tidak terlalu paham tentang bisnis,
pasalnya sewaktu SMA, saya mengambil jurusan IPA. Tapi di sini saya akan mencoba berbagi pengetahuan bisnis kepada sahabat semua. Dalam Perguruan Tinggi, mata
kuliah bisnis umumnya hanya di dapatkan dalam fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Tapi teryata dalam Perguruan Tinggi Ilmu Komputerpun juga dipelajari loh. Di
STMIK Amikom Yogyakarta misalnya, Perguruan Tinggi Swasta yang unggul dalam
trend teknologi dan informasi ini adalah kampusnya para entrepreneur. Hal ini di buktikan dengan diraihnya gelar sebagai
Perguruan Tinggi Swasta Dunia model private entrepreneur oleh UNESCO dan
satu – satuya di Indonesia. Di STMIK Amikom Yogyakarta ini, di semester II kita
akan ketemu dengan yang namanya kuliah lingkungan bisnis, salah satu mata
kuliah wajib sebagi syarat kelulusan. Dalam mata kuliah ini ada materi
lingkungan hukum, waktu itu saya mendapatkan materi ini di hari terakhir mata
kuliah bisnis. Hukum adalah salah satu hal yang penting bagi bisnis, dengan
adanya badan hukum, bisnis kita akan terlindung secara hukum.
Selain hukum, etika juga penting dalam bisnis,
bahkan bisa di bilang yang paling penting. Kita seringkali mendengar banyak
kasus – kasus buruk yang terjadi dalam dunia bisnis, yang berkaitan dengan etika
bisnis yang terabaikan. Contohnya seperti penipuan, perusakan lingkungan, memperkerjakan
anak dibawah umur dan lain sebagainya. Etika dalam berbisnis tidak hanya diatur
dalam undang – undang saja, tetapi juga dalam hukum Agama, terutama Islam. Kegiatan bisnis
dalam sudut pandang Islam bukanlah kegiatan yang bisa dilakukan dengan
serampangan dan sesuka hati. Sebagai agama yang paling sempurna dan kompleks,
Islam memberikan rambu – rambu pedoman dalam perkara bisnis. Oleh karena
itulah, saya rasa penting bagi kita untuk mengetahui etika bisnis dalam Islam,
agar tercapai bisnis yang diridhoi oleh Allah SWT. Lalu bagaimanakah etika
bisnis dalam Islam?
Sebelum kita masuk dalam pembahasan, ada baiknya
kita mengetahui dulu apa itu etika bisnis. Etika berasal dari bahasa Yunani “ethikos” yang berarti timbul dari
kebiasaan. Etika juga bisa diartikan sebagai akhlak, kesopanan, dan perilaku
yang baik. Sedangkan bisnis berasal dari bahasa Inggris “business” dari kata dasar busy
yang berarti sibuk. Dalam artian sibuk mengerjakan aktivitas yang mendatangkan
keuntungan. Jadi apabila disatukan etika bisnis dapat diartikan perilaku yang
baik dalam menjalankan usaha untuk mendatangkan keuntungan. Adapun etika
berbisnis dalam Islam adalah sebagai berikut:
1.
Niat Yang Ikhlas
Rasulullah
SAW. Bersabda “sesungguhnya amalan itu
dengan niatnya....” (Shahih Targib wa Tarhib No:10).
Dengan
niat yang ikhlas, semua pekerjaan akan bernilai ibadah. Dengan kata lain bisnis
yang kita jalankan bukan semata – mata urusan dunia tetapi juga berkaitan erat
dengan urusan akhirat. Sebagaimana Allah SWT. Berfirman “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah
kepada-Ku”(QS. Adz Dzariyat:56). Maka tentu saja semua aktivitas kita di dunia
ini tidak lepas dari tujuan itu pula.
2.
Akhlak Yang Mulia
Dalam
kehidupan bermasyarakat, tentunya kita harus berakhlak mulia, begitupun dalam
berbisnis. Walaupun dalam berbisnis online. Menjaga sikap dan perilaku dalam
berbisnis adalah prinsip penting bagi seorang pebisnis muslim. Ini karena Islam
sangat menekankan perilaku (akhlak) yang baik dalam setiap kesempatan,
sebagaimana Rasulullah SAW. Bersabda “....dan
pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik” (Shahih Jami’ No:97).
Akhlah
mulia dalam berbisnis ditekankan oleh Rasulullah SAW. Dalam sabdanya “Seorang pedagang yang jujur dan terpercaya
akan dikumpulkan bersama para nabi, para shiddiq dan orang – orang yang mati
syahid”. Diantara akhlak mulia dalam berbisnis adalah menepati janji,
jujur, memenuhi hak orang lain, bersikap toleran, dan suka memberi kelonggaran.
3.
Usaha Yang Halal
Tentu kita tidak ingin ada sesuatu
yang haram mengalir dalam darah kita dan juga keturunan- keturunan kita nanti,
dengan memberi mereka makan dari sumber yang haram karena akan sungguh berat
konsekuensinya di akhirat nanti. Dengan begitu, kita harus selalu berhati-hati
dan berusaha melakukan usaha sebatas yang dibolehkan oleh Allah SWT dan
RasulNya.
Rasulullah SAW. Bersabda “Setiap daging yang tumbuh dari barang haram
maka neraka lebih berhak baginya” (Shahihul Jami’ No 4519)
4.
Menunaikan Hak
Sebagai
seorang pebisnis muslim selayaknya bersegera dalam menunaikan haknya, seperti
hak menggaji karyawannya, tidak menunda pembayaran tanggungan atau hutang, dan
yang terpenting adalah hak kapada Allah SWT, seperti membayar zakat yang wajib.
Rasulullah
SAW. bersabda “Orang kaya yang
memperlambat pembayaran hutang adalah kezaliman” (HR Bukhari, Muslim dan
Malik).
5.
Menghindari Riba dan Segala Sarananya
Dalam Islam, riba termasuk dosa
besar yang sangat keras ancamannya. Maka dari itu kita harus berusaha keras
untuk tidak terlibat sedikitpun dalam kegiatan usaha yang mengandung unsur
riba. Ancaman terhadap riba bukan hanya pemberi, tetapi juga pencatat, atau saksi
sekalipun.
6.
Tidak Memakan Harta Orang Lain Dengan Cara Bathil
Tidak
halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta orang lain secara tidak sah.
Allah SWT. dengan tegas telah melarang hal ini dalam kitab-Nya. Ini meliputi
segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yang menjadi
rekan bisnisnya, baik itu dengan cara riba, judi, kamuflase harta,
menyembunyikan cacat barang atau produk, menimbun, menyuap, bersumpah palsu,
dan sebagainya. Orang yang memakan harta orang lain dengan cara tidak sah
berarti telah berbuat dzalim terhadap orang lain.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda
orang lain itu dengan dosa. Padahal kamu mengetahui”.(QS. Al- Baqarah:188)
7.
Komitmen Terhadap Peraturan Dalam Bingkai Syari’at
Sebagai
seorang pebisnis muslim, pasti kita tidak akan membiarkan diri kita terkena
sanksi hukuman undang – undang hukum positif yang berlaku di tengah masyarakat.
Misalnya dalam hal pajak, rekening membenahi sistem akuntansi agar tidak
terkena sanksi karena melanggar hukum. Hal itu dilakukan bukan untuk menetapkan
adanya hak membuat hukum kepada manusia. Tetapi semata-mata untuk mengokohkan
kewajiban yang diberikan Allah SWT. pada kita dan mencegah terjadinya kerusakan
yang mungkin timbul.
8.
Tidak Membahayakan/Merugikan Orang Lain
Rasulullah SAW. bersabda “Tidak dihalalkan melakukan bahaya atau hal
yang membahayakan orang lain”. (Irwa’ul Ghalil No 2175). Yang termasuk
kategori membahayakan orang lain menjual barang yang mengancam kesehatan orang
lain. Seperti obat – obatan terlarang, narkotika, makanan yang kadaluwarsa. Atau
melakukan hal yang membahayakan pesaingnya dan berpotensi menghancurkan usaha
pesaingnya, seperti menjelek-jelekkan pesaing, memonopoli, menawar barang yang
masih dalam proses oleh orang lain. Seorang pebisnis muslim hendaknya bersikap
fair dalam berkompetisi, dan tidak melakukan usaha yang mengandung bahaya bagi
dirinya maupun orang lain.
9.
Loyal Terhadap Orang Beriman
Ketika
melakukan usaha sudah selayaknya kita melakukan hal-hal yang membantu kokohnya
pilar-pilar masyarakat Islam dalam skala internasional, regional maupun lokal.
Tidak sepantasnya kita bekerjasama dengan pihak-pihak yang nyata-nyata
menampakkan permusuhan terhadap umat Islam. Ini merupakan bagian dari prinsip
Al Wala’ (Loyalitas) dan Al Bara’ (berlepas diri) yang merupakan bagian dari aqidah
Islam. Sehingga ketika kita melakukan suatu usaha tetap akan mengutamakan
kemaslahatan bagi kaum muslimin dimanapun ia berada.
Allah
SWT. berfirman :”Janganlah orang-orang
mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang
mu’min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan
Allah, kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.
Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri-Nya. Dan hanya kepada Allah
kembali.”(QS Ali Imran 28)
10.
Mempelajari Hukum dan Adab Mu’amalah Islam
Dunia
bisnis yang merupakan interaksi antara berbagai tipe manusia sangat berpotensi menjerumuskan para
pelakunya ke dalam hal – hal yang diharamkan. Baik karena didesak oleh
kebutuhan perut, diajak bersekongkol denan orang lain secara tidak sah atau
karena ketatnya persaingan yang membuat kita melakukan hal-hal yang
terlarang dalam agama. Karena itulah sebagai seorang muslim kita harus memahami
hukum-hukum dan aturan Islam yang mengatur tentang mu’amalah. Sehingga bisa
memilah yang halal dari yang yang haram atau mengambil keputusan pada hal-hal
yang tampak samar (Syubhat).
Itulah
beberapa Etika berbisnis dalam Islam, semoga bermanfaat dan bisa menjadikan kita sebagai
seorang entrepreneur yang sukses didunia
dan akhirat.
Sumber Referensi
- https://id.m.wikipedia.org/wiki/bisnis di akses 1 Maret 2016
- https://id.m.wikipedia.org/wiki/etika di akses 1 Maret 2016
- https://albaniardh.wordpress.com/pengetahuan-islam/etika-bisnis-dalam-agama-islam/ di akses 1 Maret 2016
- cahayamuslimah.com/blog/pintu-rezeki/etika-berbisnis-dalam-islam di akses 28 Februari 2016
0 komentar:
Posting Komentar